HONDA

140 Bidang Tanah Aset Daerah Milik Pemkab Rejang Lebong Belum Bersertifikat

140 Bidang Tanah Aset Daerah Milik Pemkab Rejang Lebong Belum Bersertifikat

140 Bidang Tanah Aset Daerah Milik Pemkab Rejang Lebong Belum Bersertifikat--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 140 bidang tanah dari jumlah total 847 bidang tanah yang merupakan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong belum bersertifikat.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto menuturkan saat ini Pemkab Rejang Lebong sedang berproses mengurus sertifikat  untuk 140 bidang tanah tersebut.

"Total lahan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong per 1 Januari 2023 ini berjumlah 847 bidang tanah yang diatas sebagian sudah berdiri bangunan seperti puskesmas dan sekolah serta bangunan lainnya," ungkap Dodi Isgianto, Kamis 25 Januari 2024.

Disebutkannya, dari jumlah tersebut sebanyak 623 bidang tanah telah bersertifikat.

BACA JUGA:Jalur Lintas Curup-Lebong Tertimbun Tanah Longsor, 4 Alasan Ini yang Berpotensi Jadi Penyebabnya

Sedangkan sisanya sebanyak 224 bidang tanah dengan rincian 84 bidang tanah sudah diajukan untuk disertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Rejang Lebong pada tahun 2023 kemarin.

Hingga akhir tahun lalu sudah diterbitkan sertifikatnya 12 bidang tanah. Dan 65 bidang tanah lainnya masih berproses seperti tahap pengukuran.

"Ada tujuh usulan yang ditolak karena ada yang sudah bersertifikat hak milik dan hak pakai. Satu diantaranya berada di wilayah Kabupaten Kepahiang," papar Dodi Isgianto.

Sementara itu, untuk tahun 2024 ini pihak aset Pemkab Rejang Lebong akan mengajukan pengusulan sertifikat sebanyak 140 bidang tanah mulai dari Januari ini dan terakhir sudah turun surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong untuk disampaikan ke BPN.

BACA JUGA:Bagikan 200 Sertifikat Tanah PTSL, Gubernur Rohidin: Ini Program Riil yang Dirasakan Masyarakat

"Target kita 10 sampai 15 bidang tanah aset milik Pemda Rejang Lebong kita daftarkan untuk kepengurusan sertifikat ke BPN setiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk penertiban aset milik pemerintah," singkatnya.

Selain itu pihaknya akan menerbitkan sertifikat tanah bawah jalan, menerbitkan sertifikat aset milik negara lainnya seperti tanah dan bangunan puskesmas pembantu (pustu), sekolah dan lainnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: