HONDA

Pengaruh Miras, Begini Nasib Pria yang Mengamuk di TPS 12 Padang Lekat Kepahiang Usai Diamankan Polisi

Pengaruh Miras, Begini Nasib Pria yang Mengamuk di TPS 12 Padang Lekat Kepahiang Usai Diamankan Polisi

Pengaruh Miras, Begini Nasib Pria yang Mengamuk di TPS 12 Padang Lekat Kepahiang Usai Diamankan Polisi--Badri/rakyatbengkulu.com

KEPAHIANG,RAKYATBENGKULU.COM - Pria berinisial JU (40) warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan KEPAHIANG Kabupaten KEPAHIANG akhirnya dibebaskan setelah adanya mediasi antara pihak Polsek KEPAHIANG dengan pihak keluarga.

JU merupakan pria yang mengamuk hingga merusak Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang pada Kamis 15 Februari 2024, kemarin.

JU mengamuk di TPS tersebut saat proses rekapitulasi dan penghitungan suara masih dilakukan. Pria tersebut nekat bertindak anarkis dikarenakan dalam pengaruh minuman keras (miras). 

Kapolsek Kepahiang, Iptu Reka Geofany saat dihubungi rakyatbengkulu.com, Jumat 16 Februari 2024, menuturkan awalnya JU hanya menonton proses rekapitulasi dan penghitungan suara hasil pemilu dari luar TPS.

BACA JUGA:Seorang Pria Mengamuk di TPS 12 Padang Lekat Kepahiang saat Proses Penghitungan Suara, Ini Pemicunya

Namun, tiba-tiba JU mengamuk dan merusak logistik pemilu di TPS 12 tersebut, hingga terpaksa harus diamankan.

"JU ini murni dibawah pengaruh minuman keras sehingga memicu tindakan anarkis merusak lokasi TPS 12 dan setelah dikonfirmasi tidak ada modus lain. Beruntung saja saat itu petugas pengamanan TPS dan linmas serta masyarakat langsung mengamankan JU. Khawatir menggangu jalannya rekapitulasi akhirnya JU dibawa ke Polsek Kepahiang," terang Kapolsek.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap JU juga mengambil keterangan dari saksi-saksi dilokasi kejadian dan mediasi dari pihak keluarganya, akhirnya JU dibebaskan dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Pelaku JU ini dipulangkan kembali ke rumahnya dan juga membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya di tempat lain apalagi sampai menganggu proses tahapan pemilu karena hal tersebut perbuatan melanggar hukum tentu akan ditindak tegas," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Desak Duduki Kantor KPU, Ratusan Massa 'Ngamuk' di Kepahiang

Untuk diketahui, pelaku JU yang semula hanya menonton dari luar TPS ini tiba-tiba bertindak anarkis. Dimana pelaku masuk dan mengacak-acak logistik pemilu. 

Tak hanya itu, beberapa petugas di TPS tersebut juga mendapatkan kekerasan. 

Setelah itu, pelaku langsung diamankan oleh kepolisian dan Linmas yang bertugas dilokasi. 

Dimana di TPS tersebut sedang berlangsung proses perhitungan suara Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: