Harus Berapa Persen Persyaratan Pilpres Menang 1 Putaran? Ini Penjelasannya
Berapa persen Persyaratan Pilpres Menang 1 Putaran?--Facebook.com/JumranN
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebagian masyarakat bertanya, berapa persen yang harus dicapai Pilpres menang 1 putaran?
Beberapa lembaga riset sudah mengumumkan hasil perhitungan cepat atau quick count Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).
Seperti yang masyarakat lihat di Televisi atau di berbagai media online yang menampilkan hasil Quick Count tersebut.
Dimana hasilnya menunjukkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang unggul dengan lebih dari 50 persen suara.
BACA JUGA:Mana yang Lebih Valid? Ini Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024
Adapun hasil quick count ini menimbulkan keriuhan pada kalangan masyarakat Indonesia.
Dimana timbul berbagai pertanyaan mengenai kemungkinan pemilihan Presiden ini akan berlangsung dalam 1 putaran atau lanjut ke putaran ke 2.
Adapun untuk aturan mengenai kemungkinan pemilihan umum dalam 1 putaran, walaupun ada 3 pasangan calon.
Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Ini Dia Link Real Count KPU, Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Cek di Sini
Pada pasal 416 ayat 1 dari Undang-Undang tersebut menetapkan persyaratan untuk pemilihan Presiden untuk berlangsung dalam 1 putaran, sebagai berikut:
1. 1 pasangan calon mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Kalau ada salah satu pasangan calon mendapatkan lebih dari separuh suara.
Maka pemilihan umum bisa berakhir dalam satu putaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: