Final! Pleno KPU Bengkulu Utara Tuntas, Ini Jadi Catatan Bawaslu Sepanjang Pleno
Final! Pleno KPU Bengkulu Utara tuntas, ini jadi catatan Bawaslu sepanjang pleno.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Muncul Wajah Baru, PDI Perjuangan Masih Kuasai Kursi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara
“Dikarenakan tanggung jawab dari PPS, maka PPS mendatangi kembali pemilih tersebut dan meminta mereka mengisi absen,” ujarnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Andi Wibowo, SH menjelaskan kalau hal ini akan menjadi catatan Bawaslu Bengkulu Utara sebagai temuan.
Bukan hanya soal absensi susulan, untuk Kecamatan Kota Arga Makmur ia juga menerangkan yang menjadi catatan Bawaslu adalah soal formulir D Hasil.
“Setidaknya ada 2 catatan, soal absensi yang diusulkan dan soal Formulir D yang tanpa sampul sama sekali,” ujarnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Alokasi Dasar dan Alokasi Formula Dana Desa 2024 Bengkulu Utara 2
Ia menegaskan kalau sesuai dengan aturan petugas di TPS ini hanya harus memeriksa KTP atau Foto KTP Pemilih, namun juga mengisi absen.
“Sehingga berdasarkan sesuai aturan absen tersebut diisi di TPS sebelum pemilih menyalurkan hak pilihnya,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tari Suyanto, SE menerangkan kalau Bawaslu memiliki banyak catatan.
Maka mulai dari Formulir D yang dicetak sendiri oleh PPK, kesalahan input data statistik sampai adanya pergeseran suara.
BACA JUGA:Ini Urutan Dana Desa 2024 Bengkulu Utara, dari Terbesar hingga Terkecil
“Maka hal ini akan menjadi temuan kita, dan ini sudah kita lakukan sejak awal pelaksanaan pleno yang nantinya akan kita klarifikasi ke pihak terkait masing-masing,” ujarnya.
Mahdi Singarimbun, SE yang merupakan saksi dari Partai Golkar menjelaskan bisa menerima hal tersebut.
Dimana saksi Partai golkar ini sebagai salah satu saksi yang membuat keberatan ketika pleno kecamatan.
Malahan saksi Partai Golkar menjadi salah satu saksi yang menuntut untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: