HONDA

3 Kantor Digeledah Jaksa, Penyidikan Kasus Tukar Guling Lahan Seluma Tahun 2008

3 Kantor Digeledah Jaksa, Penyidikan Kasus Tukar Guling Lahan Seluma Tahun 2008

3 kantor di Seluma digeledah Jaksa, penyidikan kasus tukar guling lahan Seluma tahun 2008.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Ditempat terpisah, Murman Efendi menegaskan kalau prosesi tukar guling lahan sudah sesuai prosedur dan sudah disetujui oleh seluruh pihak.

Mulai dari Eksekutif, Legislatif dan instansi vertikal yang terlibat pada saat itu. 

Sehingga bisa dia pastikan tidak ada kerugian negara karena semua pihak sudah sepakat.

"Sudah saya jelaskan dari awal sampai akhir prosesnya. menurut saya, mereka (Jaksa) salah menduga terkait prosesnya," ungkap Murman.

BACA JUGA:4 Pesona Keindahan Air Terjun di Kabupaten Seluma, Manakah yang Sudah Kamu Kunjungi?

Dikatakan Murman kalau pada awal diresmikannya Kabupaten Seluma sampai ditetapkan Bupati definitif, pemerintahannya tidak memiliki lahan untuk berkantor dan ketika itu posisinya menyewa perumahan milik warga sekitar untuk menjalankan roda pemerintahan.

Kebetulan saat itu dirinya mempunyai lahan di Pematang Aur yang sudah dibelinya dari warga pada tahun 2002 dari warga.

Tanah tersebutlah yang akhirnya dipakai sementara untuk lokasi pusat pemerintahan, dan itu juga disepakati oleh DPRD Seluma ketika itu.

BACA JUGA:WOW! Ternyata, Rumah Warga Seluma Banyak yang Belum Miliki Listrik Sendiri, Butuh Jaringan Listrik Gratis

Selanjutnya di tahun 2007 Pemkab Seluma di bawah kepemimpinannya melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat, rencananya lahan tersebut dipakai untuk pembangunan pabrik semen, tetapi pada akhirnya tidak jadi dan lahan terbengkalai. 

Sehingga Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD ketika itu berinisiatif untuk menukargulingkan lahan miliknya di Pematang Aur ke Sembayat. Dimana prosedurnya juga dilaksanakan sesuai peraturan undangan yang berlaku sehingga akhirnya Kantor Pertanahan ketika itupun juga sudah menerbitkan sertifikat usai tukar guling dilakukan.

"Karena niat saya untuk melancarkan pembangunan daerah, maka saya setuju dan sepakat walaupun pada saat awalnya saya keberatan. Semua pihak yang terlibat juga sepakat dan menyetujui sehingga tidak ada permasalahan lagi," ujar Murman.

Sebelumnya Jaksa Kejari Seluma pada hari Kamis, 30 November 2023 juga sudah memanggil Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma tahun 2008, Mulkan Tajuddin, anggota DPRD Seluma periode 2004-2009, Dalhadi dan mantan Sekretaris DPRD Seluma, Faisal Bustaman.

BACA JUGA:2 Kapolsek dan 2 Kasat Berganti, Berikut Mutasi di Jajaran Perwira Polres Seluma

Adapun pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi rangkaian kronologis terkait tukar guling lahan yang diduga bermasalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: