HONDA

3 Kantor Digeledah Jaksa, Penyidikan Kasus Tukar Guling Lahan Seluma Tahun 2008

3 Kantor Digeledah Jaksa, Penyidikan Kasus Tukar Guling Lahan Seluma Tahun 2008

3 kantor di Seluma digeledah Jaksa, penyidikan kasus tukar guling lahan Seluma tahun 2008.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Terkait dengan pemeriksaan mantan Sekda, Ghufroni menjelaskan kalau secara garis besar Mulkan Tajuddin mengakui dan menyetujui adanya tukar guling lahan.

Tetapi semua keputusan tersebut dilakukan karena mengikuti pimpinan pada saat itu.

Hal ini merujuk kepada Bupati Seluma Murman Effendi.

BACA JUGA:Mobil Tabrak Warga Sedang Bakar Sampah, Korban Terseret hingga 20 Meter, Begini Akhirnya !

"Menurut keterangannya, keputusan yang dilakukan oleh Mulkan Tajjudin pada prinsipnya hanya mengikuti perintah atasannya pada saat itu," ujar Ghufroni.

Adapun penyelidikan terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini. 

Dilakukan karena Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.

Karena di dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran, yang diantaranya karena tidak melibatkan tim penilai dan tidak adanya tim pelaksana tukar guling. 

BACA JUGA: WOW ! Pedagang Ikan Keliling Masuk Usulan BPJS Ketenagakerjaan, Program Pemda Seluma, Berikut Jumlahnya

Padahal tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut.

Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:

Kasus Tukar Guling Lahan Mantan Bupati, Jaksa Geledah 3 Kantor di Seluma 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: