HONDA

Bupati Tidak Boleh Mutasikan Pejabat Diakhir Masa Jabatannya, DPRD BS Masih Tunggu Aturan Resmi

Bupati Tidak Boleh Mutasikan Pejabat Diakhir Masa Jabatannya, DPRD BS Masih Tunggu Aturan Resmi

Bupati Tidak Boleh Mutasikan Pejabat Diakhir Masa Jabatannya, DPRD BS Masih Tunggu Aturan Resmi--facebook/radarkaur.bacakoran.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM -  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan dilaksanakan November tahun 2024 mendatang sehingga Bupati tidak boleh melakukan mutasi kepada pejabat diakhir masa jabatannya, DPRD BS masih tunggu aturan resmi untuk pemberhentian

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi SE, MM terhitung 22 Maret 2024 tidak boleh lagi mengganti atau mutasikan pejabat Bengkulu Selatan sesusai dengan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 adanya larangan mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon. 

Berdasarkan tahapan dan jadwal pemilihan Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan penetapan paslon 22 September 2024 artinya terhitung 22 Maret 2024 kepala daerah tersebut sesuai aturan dilarang melakukan mutasi atau mengganti jabatan penjabat. 

Terkait masa jabatan Gusnan Mulyadi, SE, MM dan H. Rifa'i Tajuddin S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2021-2024 kemungkinan tidak sampai 5 tahun.

Seharusnya masa jabatan 5 tahun Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan berakhir masa jabatannya di Februari 2026 berdasarkan pelantikan Bupati Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifa'i Tajuddin digelar pada 26 Februari 2021.

Belum ada kepastian masa jabatan Kepala Daerah ini akan berakhir harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat mengenai masa jabatan tersebut. Melalui Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE, pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait akhir masa jabatan tersebut.

BACA JUGA:Ribut Bupati-Wakil Bupati Rohil, Mengingatkan Kejadian Heboh se Indonesia saat Wabup Kepergok Bersama ASN

Bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan hingga awal Maret 2024 ini DPRD belum menerima pemberitahuan resmi terkait masa jabatan kepala daerah. "Soal kapan batas masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati kini kami belum dapat informasi lebih lanjut hal tersebut," ujarnya dikutip Koranrb.id.

Disebabkan belum ada regulasi yang mengikat soal akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sehingga DPRD Bengkulu Selatan belum dapat melaksanakan persiapan apapun menjelang akhir masa jabatan Gusnan Mulyadi dan Rifa'i Tajuddin.

Berdasarkan pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah secara jelas kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan.

Sedangkan pada pasal berikutnya yakni dalam pasal 79 ayat 1 Undang-Undang NNomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Pemberhentian tersebut kemudian diusulkan ke Kemendagri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. "Kita akan susun paripurna pemberhentian Bupati dan wakil bupati andai sudah ada kepastian tentunya,’’ ungkapnya.

Terkait masalah pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak akan dilakukan pada tahun ini sesuai dengan penjelasan dari  Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Erina Okriani bahwa Komisi Pemilihan Umum RI telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

BACA JUGA:Heboh se Indonesia, Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nyaris Adu Jotos di Acara Pelantikan Kades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: