HONDA

Bupati Tidak Boleh Mutasikan Pejabat Diakhir Masa Jabatannya, DPRD BS Masih Tunggu Aturan Resmi

Bupati Tidak Boleh Mutasikan Pejabat Diakhir Masa Jabatannya, DPRD BS Masih Tunggu Aturan Resmi

Bupati Tidak Boleh Mutasikan Pejabat Diakhir Masa Jabatannya, DPRD BS Masih Tunggu Aturan Resmi--facebook/radarkaur.bacakoran.com

Tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk pelaksanaan pemilu serentak.

"Pelaksanaan pemilu Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang dipastikan akan serentak seluruhnya. Harusnya tidak ada lagi kegiatan pergantian pejabat oleh kepala daerah selama enam bulan sebelum 22 September 2024 ", jelas Erina.(**)

Artikel ini sudah tayang di Koranrb.id dengan judul : Bupati Tak Boleh Lagi Ganti Pejabat, DPRD Belum Berhentikan Bupati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: