HONDA

Parah! 41 Anak Jadi Korban Tindak Asusila di Bengkulu Tengah, 2023 - 2024

Parah! 41 Anak Jadi Korban Tindak Asusila di Bengkulu Tengah, 2023 - 2024

Kasus asusila terhadap anak di Bengkulu Tengah mencapai 41 anak! Simak informasinya hanya di sini.--Freepik.com/freepik

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Di tahun 2023 sampai Februari 2024, ternyata sudah ada 41 kasus asusila yang tercatat.

Dan parahnya, kasus asusila ini merupakan kasus yang terjadi pada anak di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dilansir dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, Ns. Gusti Miniarti, S.Kep, MH, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bengkulu Tengah, membenarkan catatan tersebut.

Melalui penjelasan dari Kabid Perlindungan Anak, Eva Susanti, SE dari 41 kasus tersebut, 37 anak diantaranya terjadi sepanjang tahun 2023.

“7 kasus terbaru tahun ini tersebar di beberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Pondok Kelapa, Pematang Tinggi, Pondok Kubang,” Ujarnya.

BACA JUGA:Parah! Kasus Kejahatan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Rejang Lebong

Selanjutnya, Eva juga menjelaskan bahwa semua kasus asusila yang terdata dan dilaporkan ke pihak mereka dan sudah dilakukan pendampingan terhadap korban.

Pendampingan ini dilakukan baik secara psikologis dan juga pendampingan pada saat korban dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum (APH), hingga proses visum ke rumah sakit (RS) pun juga diberikan pendampingan.

Dalam hal ini, penanganan psikologis sangat penting. 

Hal ini dilakukan agar emosional anak tidak terguncang.

Pendampingan ini juga dilakukan oleh psikolog profesional dan juga sudah bekerja sama dengan Pemkab Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Gak Ngotak! Oknum Guru SD di Bengkulu Diduga Lakukan Asusila pada 24 Murid, Begini Laporan Orang Tua Korban

Pendampingan ini, dilakukan secara intens sehingga anak tersebut benar-benar dinyatakan sudah membaik atau sembuh.

“Untuk pendampingan hukum yang kita lakukan, hingga kasus tersebut putus hingga ke tahapan pengadilan. Jadi penanganan yang dilakukan memang hingga selesai, baik psikologis atau mental anak, maupun perkaranya,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"