HONDA

PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Calon Kepala Desa Terpilih Kampung Jeruk, Rejang Lebong

PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Calon Kepala Desa Terpilih Kampung Jeruk, Rejang Lebong

PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Calon Kepala Desa Terpilih Kampung Jeruk, Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu mengabulkan gugatan calon kepala desa (cakades) terpilih dari Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Calon kepala desa dimaksud adalah Edi Yusuf, menggugat Bupati Rejang Lebong terkait Surat Keputusan (SK) Pembatalan Pemilihan Kepala Desa Kampung Jeruk Nomor 180.348.VIII 2023. 

Hasil keputusan tersebut membawa harapan bagi Edi Yusuf selaku calon kepala desa terpilih, untuk segera dilantik sebagai Kepala Desa Kampung Jeruk.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Cakades Terpilih Kampung Jeruk, Indra Syafri, SH saat dibincangi rakyatbengkulu.com, Jum,at 8 Maret 2024.

BACA JUGA:Ular masuk rumah, Damkar Rejang Lebong turun tangan

Ia menuturkan bahwa gugatan yang diajukan telah dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Bengkulu setelah melalui proses persidangan yang berjenjang. 

"Dalam keputusan tersebut, terdapat poin yang mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati yang baru mengesahkan Edi Yusuf sebagai Kepala Desa Kampung Jeruk. Dan saat ini kami masih menunggu surat keputusan yang baru dari tergugat," ungkap Indra Sjafri, SH.

Disebutkan Indra, dengan dikeluarkannya keputusan ini, pihak kuasa hukum berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong segera melakukan pengangkatan klien mereka.

Jika proses pelantikan tidak segera dilakukan, mereka siap untuk kembali mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu agar keputusan tersebut dapat diimplementasikan.

BACA JUGA:Ditimpa Tiang Listrik, Mobil Angkutan Desa Ringsek

"Kami berharap tindak lanjut segera dilakukan dan pelantikan dapat dilakukan secepatnya. Keputusan ini keluar pada tanggal 21 Februari dan selama masa sanggah 14 hari kedepannya hingga tanggal 6 Maret kemarin pihak dari pemerintah daerah selaku tergugat tidak melakukan sanggahan atas keputusan PTUN tersebut," terang Indra Sjafri.

Keputusan ini sendiri sudah diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Dan pihaknya selaku kuasa hukum dari Edi Yusuf berharap pemerintah daerah segera mengimplementasikan keputusan.

Yakni dengan melantik saudara Edi Yusuf sebagai Kepala Desa Kampung Jeruk terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: