PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Calon Kepala Desa Terpilih Kampung Jeruk, Rejang Lebong
PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Calon Kepala Desa Terpilih Kampung Jeruk, Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Waktu yang Tepat, Niat dan Manfaat Mandi Puasa Ramadhan
Sementara itu, Asiten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, M.Hum membenarkan bahwa pemerintah daerah sudah menerima hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Dan Pemkab Rejang Lebong tidak melakukan sanggahan terhadap keputusan tersebut hingga waktu yang telah ditentukan.
"Hingga waktu yang telah ditentukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong tidak mengajukan banding. Walaupun sebenarnya bisa dilakukan. Karena mempertimbangkan kekosongan Kepala Desa Kampung Jeruk, sehingga akan segera diproses pembatalan surat keputusan yang membatalkan hasil Pilkades desa tersebut sesuai dengan amar putusan PTUN," terang Pranoto Majid.
BACA JUGA:Gugatan PPP Dikabulkan Bawaslu: Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP
Dijelaskan Pranoto Majid, pasca Pilkades 66 desa beberapa waktu lalu ada 4 Desa yang didorong untuk melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu dan hasilnya tiga desa sudah ada putusan pengadilan.
"Tiga desa yakni Desa Rimbo Recap dan Turan Baru Kecamatan Curup Selatan, termasuk Desa Kampung Jeruk sudah putus amar putusannya. Sedangkan Batu Dewa masih dalam proses persidangan di PTUN Bengkulu. Dua desa lebih administratif keputusannya sedangkan kampung jeruk memang menang gugatan," demikian Pranoto Majid.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: