HONDA

Terkait Kenaikan Tarif Parkir di Kota Bengkulu, Masih Ada Jukir Belum Terima Karcis

Terkait Kenaikan Tarif Parkir di Kota Bengkulu, Masih Ada Jukir Belum Terima Karcis

Jukir Belum Terima Karcis Sebagai Metode Penerapan Perda Baru Untuk Kenaikan Tarif Parkir--Instagram/polres_kota_bengkulu

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhitung sejak 6 Maret 2024 kemarin, tarif parkir di Kota Bengkulu resmi naik. (berita klik disini)

Adanya perturan tersebut mengikat semua untuk menaati kenaikan tarif parkir roda dua menjadi Rp2000, roda empat Rp3000, dan roda enam Rp10 ribu. 

Pemkot Kota Bengkulu melalui Bapenda menjelaskan penerapan kenaikan retribusi parkir ini dilengkapi administrasi, jika masyarakat menemukan Juru Parkir (Jukir) yang tidak memberikan karcis, maka tidak usah membayar parkir.

Metode baru ini mengharuskan Jukir memiliki karcis parkir sehingga tidak terkesan pungli.

BACA JUGA:Kemarin Kenaikan Retribusi Tarif Parkir Diberlakukan, Tidak Ada Karcis Dilarang Bayar

Namun, di lapangan ternyata masih ada beberapa juru parkir yang belum memiliki karcis parkir, sehingga metode ini masih belum diterapkan secara optimal.

Seorang jukir di Pasar Minggu, Manto (49) mengaku sudah mendapatkan kabar tentang keharusan Jukir memberikan karcis pada konsumen sebagai syarat wajib, tapi kenyataannya dirinya belum menerima karcis tersebut.

“Perihal karcis yang wajib diberikan kepada konsumen itu belum kami terima hingga saat ini sehingga belum bisa diterapkan,” ungkapnya dikutip dari KoranRB.ID.

Sama halnya dengan jukir yang ada diarea Pasar Pagar Dewa, Sarmidi (57) juga mengakui hal yang sama mengenai karcis pada peraturan baru tersebut.

BACA JUGA:4 Tips Merawat Aki Mobil Ketika Parkir Lama, Salah Satunya Nyalakan Mesin 3 Hari Sekali

“Kalau kami belum mendapatkan karcis, dan saya tak tahu", ujarnya.

Ditambahkan lagi belum ada kejelasan mengenai metode baru karcis parkir tersebut hingga saat ini, menurutnya bukan masalah untuk penggunaan karcis parkir agar lebih resmi dari pemerintah. 

"Saat ini belum menerapkan tarif parkir terbaru sesuai Perda, tidak bisa menekan untuk mematok harga sebelum karcis itu ada", ungkapnya.

Sama hal diungkapkan jukir di Pasar Tradisional Panorama, Andika Aprilianto (31) menyebutkan ketidaktahunnya terhadap aturan baru mengenai perihal harus ada karcis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: