HONDA

Kemarin Kenaikan Retribusi Tarif Parkir Diberlakukan, Tidak Ada Karcis Dilarang Bayar

Kemarin Kenaikan Retribusi Tarif Parkir Diberlakukan, Tidak Ada Karcis Dilarang Bayar

6 Maret Kenaikan Retribusi Tarif Parkir Diberlakukan, Tidak Ada Karcis Dilarang Bayar --facebook/ichsan haicing

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM -  Bukan hanya sembako yang naik pada bulan ini, terhitung 6 Maret 2024 kemarin, kenaikan retribusi tarif parkir sudah diberlakukan.

Jika tidak ada karcis, parkir dilarang bayar, sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 yang disahkan oleh anggota DPRD.

Retribusi parkir resmi mengalami kenaikan pada 6 Maret 2024 yang diverifikasi dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Diberlakukannya retribusi tarif parkir ini untuk kendaraan roda dua, empat dan enam.

BACA JUGA:4 Tips Merawat Aki Mobil Ketika Parkir Lama, Salah Satunya Nyalakan Mesin 3 Hari Sekali

Berikut besaran tarif parkir yang sebelumnya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1000  dan roda empat Rp 2000, mulai kemarin naik roda dua menjadi Rp 2000 dan roda empat Rp 3000, serta roda 6 juga ikut dikenakan menjadi Rp 10 ribu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson yang mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah menaikan retribusi parkir kendaraan per tanggal 6 Maret 2024.

Bukan hanya kenaikan retribusi parkir yang dinaikan oleh pemerintah, tapi juga beberapa jasa lainnya diantaranya retribusi pemungutan sampah, serta pajak usaha yang ada di lingkungan Kota Bengkulu juga mengalami kenaikan sebagaimana mestinya.

"Retribusi parkir akan kita berlakukan kenaikannya pada tanggal 6 ini, akan tetapi bukan hanya parkir saja tapi semua yang sifatnya pendapatan Bapenda seperti pajak usaha dan retribusi lainnya,” terang Eddyson dikutip dari Koranrb.id. 

BACA JUGA:Masyarakat Tak Diwajibkan Bayar Uang Parkir ke Juru Parkir di Rejang Lebong, Ini Alasannya

 

Selain itu pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kenaikan retribusi, khususnya parkir karena memang lebih terkesan mencolok.

Kedepannya sosialisasi akan diberikan berupa pengumuman berbentuk spanduk di tempat umum yang akan dipajang.

"Kegiatan sosialisasi berupa spanduk sudah dipersiapkan untuk kemudian ditempelkan ke semua tempat yang terbilang strategis dengan adanya kenaikan pajak maupun retribusi parkir tersebut," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: