Terkait Kenaikan Tarif Parkir di Kota Bengkulu, Masih Ada Jukir Belum Terima Karcis
Jukir Belum Terima Karcis Sebagai Metode Penerapan Perda Baru Untuk Kenaikan Tarif Parkir--Instagram/polres_kota_bengkulu
BACA JUGA:Masyarakat Tak Diwajibkan Bayar Uang Parkir ke Juru Parkir di Rejang Lebong, Ini Alasannya
“Mungkin pemerintah tidak mensosialisasikannya kami tidak tahu soal karcis parkir,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson memberitahukan pemberlakukan per 6 Maret 2024 sudah menaikan retribusi parkir kendaraan di Kota Bengkulu.
Sesuai dengan Perda kenaikan retribusi salah satunya parkir dengan beberapa jasa lainnya, seperti retribusi pemungutan sampah, serta pajak - pajak usaha yang ada di lingkungan Kota Bengkulu.
Sosialisasi tentang aturan ini akan dilakukan, baik itu melalui spanduk yang akan memberikan mekanisme terbaik dalam kenaikan parkir, diantaranya jangan membayar kalau tidak ada karcis.
BACA JUGA:Uji Petik Realisasi PAD Parkir
"Setiap jenis retribusi kita adakan pemberkasan, dan secara administrasi lengkap sekarang kita juga memberlakukan pada parkir, kalau yang lain kan sudah ada,” katanya.
Artikel sudah tayang di Koranrb.id berjudul: Tarif Parkir Naik, Jukir di Kota Bengkulu Belum Pegang Karcis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: