HONDA

Berkedok Jastip, 1 Ton Jajanan Viral Milk Bun Asal Thailand Dimusnahkan Bea Cukai

Berkedok Jastip, 1 Ton Jajanan Viral Milk Bun Asal Thailand Dimusnahkan Bea Cukai

Beacukai Musnahkan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand Berkedok Jastip--Instagram/infipop.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Viralnya Milk Bun di Indonesia membuat banyak sekali jasa titip (jastip) pada makanan ini. Sedangkan beacukai memberikan batasan pada makanan yang dibawa dari luar negeri.

Beacukai Soekarno-Hatta bersama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 1 ton atau 2.564 kotak jajanan viral milk bun asal Thailand yang berkedok dengan jastip.

Roti milk bun viral tersebut bernilai sekitar Rp 400 jutaan terdiri dari 33 hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.  

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas berkedok jastip.

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Memusnahkan Barang Bukti dari 61 Kasus Tindak Pidana yang Telah Diputuskan

Ini menurut aturan BPOM No 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.  

“Bahwasanya untuk batasan bawaan olahan pangan setiap penumpang sebesar 5 Kg, namun apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, atas kelebihannya akan dilakukan penindakan," ujarnya dikutip dalam Harian Disway.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Gatot menambahkan dari 33 penindakan pada penumpang terdapat banyak sekali pelanggaran.

Hampir rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan milk bun berbagai varian sehingga hal tersebut dianggap melebihi kapasitas aturan yang berlaku.

BACA JUGA:166 Lembar Blangko Ijazah SD dan SMP di Kepahiang Dimusnahkan

Dikatakan lagi, jumlah tersebut dianggap tidak wajar untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip) yang dilakukan oleh penumpang. 

Jelas penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM sebagai syarat untuk membawa barang yang melebihi kapasitas.

Penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting bertujuan untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat. Yang dianggap tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan.

Penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"