HONDA

Karaoke dan Rumah Makan Boleh Beroperasi, Panti Pijat di Mukomuko Tutup Selama Ramadan

Karaoke dan Rumah Makan Boleh Beroperasi, Panti Pijat di Mukomuko Tutup Selama Ramadan

Karaoke dan rumah makan boleh beroperasi, sedangkan panti pijat di Mukomuko tutup selama Ramadan.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Akan tetapi usaha ini dibatasi jam operasionalnya saja, yang buka dari mulai pukul 21.00 WIB dan tutup pada pukul 00.00 WIB malam, dikarenakan pada jam-jam tersebut umat muslim sudah selesai melaksanakan salat Tarawih. 

BACA JUGA:Proses Telah Mencapai 95,7 persen, Pemkab Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CASN

“Kalau untuk tempat hiburan malam ini masih kita bolehkan beroperasi, namun hanya saja waktu yang kita batasi,” ujarnya

Walaupun demikian, selama hiburan malam ini beroperasi para pemilik atau penyedia hiburan tidak boleh menyediakan atau menyiapkan minuman keras atau minuman yang beralkohol. 

Selain itu juga mereka tidak boleh menyiapkan atau menyediakan lady companion (LC) atau pendamping atau pemandu karaoke.

"Tidak boleh ada minuman keras dan tidak boleh ada LC serta jam operasional mereka juga sudah dibatasi, dimana tujuannya tidak lain agar umat muslim bisa dengan khusuk menjalankan ibadahnya," tegasnya.

BACA JUGA:Belasan Rumah Terancam Amblas ke Sungai, 6 Kecamatan di Mukomuko Terendam Banjir

Tidak hanya panti pijat dan hiburan malam,  Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga sudah mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadan. 

Dimana untuk rumah makan, sudah diatur buka mulai pukul 16.00 WIB dan sampai pukul 04.30 WIB.

"Untuk aturan itu setelah kami berkoordinasi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, untuk menerapkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan," ujarnya.

Dijelaskan, dengan dikeluarkannya aturan tersebut maka rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman di daerah ini dilarang beroperasi pada pagi sampai siang hari di selama Ramadhan.

BACA JUGA:Petani Mukomuko Berjuang Sampai Darah Penghabisan, Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian

Akan tetapi, tidak akan mempersoalkan kalau ada rumah makan di Kabupaten Mukomuko tetap buka pada pagi sampai siang hari namun dengan kondisi tertutup atau memakai tirai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: