HONDA

3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam

3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam

3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam --DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ajaran Islam menetapkan semua bangkai binatang haram dimakan kecuali, 3 jenis bangkai binatang, yaitu ikan, belalang dan hewan tanpa darah. 

Bangkai binatang jenis ikan, belalang dan hewan tanpa darah, ketentuan hukumnya dalam ajaran Islam halal untuk dimakan.

3 jenis bangkai binatang yang halal dimakan dalam ajaran Islam ini adalah hewan yang memang sering kali kita jumpai setiap hari. 

Ajaran Islam juga membagi hewan secara umum menjadi dua bagian.

Hewan yang bisa dimakan dan hewan yang tidak dapat dimakan.

BACA JUGA:Sedekah Ruwahan di Bulan Sya'ban Menyambut Puasa Ramadhan, Begini Ulasannya Dalam Islam

BACA JUGA:5 Hikmah yang Dapat Diambil Umat Islam dalam Peringatan Peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

1. Ikan 

Semua bangkai ikan dalam ajaran Islam boleh dimakan dan halal.

Kenapa ikan halal dimakan, penjelasan secara ilmiah, ikan ini tidak memiliki pembuluh darah.

Ketika ikan mati, maka darahnya tidak akan mengendap di tubuh ikan hingga sangat aman dikonsumsi.

Ikan yang mati di laut pun tetap segar karena air laut menjadi pengawet yang sangat efektif. 

Ketentuan ikan halal dimakan ini juga berdasarkan hadist diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi.

Bahwa, Rasulullah Nabi Muhammad SAW bersabda, bahwa "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"