HONDA

3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam

3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam

3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam --DOK/RB

BACA JUGA:Kurma dari Dunia Hingga ke Surga: Tanaman Paling Sering Disebut Dalam Al Quran, Apa Keutamaannya?

BACA JUGA:30 Keutamaan Salat Tarawih yang Ada Pahala di Tiap Malamnya, Apa Saja? Simak di Sini

Hewan yang disembelih menurut syariat Islam maka hukumnya menjadi halal, kecuali darahnya. 

Dalam ajaran Islam, darah menjadi haram karena kenajisannya tersebut. 

Bahkan bukan hanya jenis hewan, tumbuhan yang memabukkan pun hukumnya juga haram dalam ajaran Islam.

Termasuk juga tumbuhan yang bisa menghilangkan akal sehat, contohnya ganja juga menjadi haram.

Konsep jenis makanan haram dalam ajaran Islam juga dijelaskan pada buku 'Maqasid Syariah Sertifikasi Halal' yang ditulis Maisyarah Rahni. 

Al Quran sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 3 juga menjelaskan batasan makanan yang halal dimakan, baik dari hewan, dan proses penyembelihannya.

BACA JUGA:7 Hp Murah dan Terjangkau, dengan Harga 1 Jutaan RAM Besar 8GB/128GB

BACA JUGA:Ini dia 7 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Terbaik 2024,

Adapun arti dari firman Allah SWT tersebut adalah : 

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, jatuh, ditanduk, dipukul, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih".

"Diharamkan pula apa yang disembelih untuk berhala. Tindakan mengundi nasib dengan azlām (anak panah), dinilai suatu perbuatan fasik. 

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu. 

Janganlah kamu takut kepada mereka, melainkan takutlah kepada-Ku". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: