5 Rukun Nikah dalam Islam jadi Penentu Sah atau Batalnya Sebuah Perkawinan
5 Rukun Nikah dalam Islam jadi Penentu Sah atau Batalnya Sebuah Perkawinan--DOK/RB
Penyataan ijab harus dilafalkan sebelum kabul.
Apabila kabul terucap sebelum ijab, maka bukan termasuk kabul dan tidak bermakna apa-apa.
Keabsahan lafaz ijab kabul yang disepakati oleh ulama fikih dalam akad nikah adalah "Aku Nikahkan...", dan "Aku Kawinkan..."
Lafaz tersebut juga tercantum dalam Surah Al-Ahzab ayat 37, "Kami nikahkan engkau dengan dia."
4 Syarat Sah Pernikahan
Berikut ini ada 4 hal yang tergolong syarat suatu perkawinan agar menjadi sah.
Adapun keempat hal yang tergolong syarat sahnya pernikahan adalah :
1. Bukan wanita atau pria yang haram dinikahi.
Maksudnya bukan orang yang terhitung sebagai mahram bagi keduanya.
2. Ijab kabul harus bersifat selamanya.
Artinya, kedua belah pihak tidaklah terpaksa dalam menjalankan ijab kabul akad nikah.
BACA JUGA:Rujak Mi Palembang, Berikut Resep Makanan dengan Cita Rasa Gurih dan Lezat Khas Sumatera Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: