5 Rukun Nikah dalam Islam jadi Penentu Sah atau Batalnya Sebuah Perkawinan
5 Rukun Nikah dalam Islam jadi Penentu Sah atau Batalnya Sebuah Perkawinan--DOK/RB
Atau pun pejabat negara yang memiliki kewenangan untuk keperluan tersebut.
Dua Orang Saksi
Diriwayatkan HR Baihaqi dan Daruquthni, bahwa rasululah Nabi Muhammad SAW telah bersabda "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil".
Untuk itu, jumhur ulama pun menyepakati bahwa dua orang saksi termasuk dalam rukun nikah.
Kedua saksi mesti menyaksikan peristiwa akad nikah secara langsung atau hadir.
BACA JUGA:Mawar Merah ! Satu-satunya Nama Bunga yang Tercantum Dalam Al Quran
BACA JUGA:Apa Kelebihan dan Manfaat Jahe hingga Disebutkan Dalam Al Quran?
Shigat
Shigat akad nikah yakni serah terima atau ijab kabul.
Artinya pernyataan ijab yang diucapkan oleh wali pihak perempuan dan pernyataan terima (kabul) yang dijawab oleh pihak mempelai laki-laki.
Shigat akad nikah yang berarti serah terima atau ijab kabul ini dilansir buku Fikih Munakahat oleh Abdul Rahman Ghazaly.
Dilansir buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili, Ijab adalah perkataan keluar dari wali istri atau orang sebagai pengganti atau wakil.
BACA JUGA:Kurma dari Dunia Hingga ke Surga: Tanaman Paling Sering Disebut Dalam Al Quran, Apa Keutamaannya?
BACA JUGA:Anggur Disebut dalam Al Quran 11 Kali, Ini Manfaat Buah yang Selalu Disandingkan dengan Kurma Itu
Sedangkan kabul adalah perkataan menunjukkan akan keridhaan untuk menikah yang diucapkan oleh pihak suami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: