BANNER KPU
HONDA

5 Rukun Nikah dalam Islam jadi Penentu Sah atau Batalnya Sebuah Perkawinan

5 Rukun Nikah dalam Islam jadi Penentu Sah atau Batalnya Sebuah Perkawinan

5 Rukun Nikah dalam Islam jadi Penentu Sah atau Batalnya Sebuah Perkawinan--DOK/RB

Kehadiran fisik suami ataupun istri pada prosesi akad, tidak menjadi syarat dalam akad nikah. 

Sesuai ketentuan, pernyataan qabul dari calon suami pun bisa diwakilkan kepada orang lain yang memenuhi ketentuan.

Apabila ada urgensi, calon istri pun bisa tidak hadir saat akad.

Namun, ketidakhadiran itu harus mengizinkan wali untuk menikahkan dengan mengucap ijab.

BACA JUGA:3 Jenis Bangkai Binatang yang Halal Dimakan, Berikut Ketentuan Hukumnya dalam Ajaran Islam

BACA JUGA:30 Keutamaan Salat Tarawih yang Ada Pahala di Tiap Malamnya, Apa Saja? Simak di Sini

Wali

Wali yang dimaksud di sini adalah pihak pengantin perempuan.

Orang yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung wanita itu sendiri. 

Wali ini bertindak sebagai pihak melakukan ijab atau menyatakan pernikahan.

Apabila wali nikah adalah orang-orang termasuk ashabah, yaitu kerabat terdekat dari pihak ayah. 

Adapun paman atau saudara dari pihak ibu, tidak memiliki hak dalam perwalian nikah bagi seorang perempuan.

BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV Terlaris dan Terbaik 2024, Ini Dia Spesifikasi Lengkapnya

BACA JUGA:Kalau Ingin Doa Terkabul, Ini Waktu-waktu Mustajab pada Bulan Ramadan

Ketentuan ini dikutip dari buku Panduan Lengkap Muamalah oleh Muhammad Bagir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: