Infonya Uang Korupsi RSUD Mukomuko Mengalir Kepada Sejumlah Oknum, Ini Rinciannya
Ini dia rincian uang korupsi RSUD Mukomuko yang infonya mengalir kepada sejumlah oknum.--dokumen/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO,RAKYATBENGKULU.COM - Kerugian negara (KN) terbilang fantastis dan mencapai Rp4,8 miliar dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.
Dari sini menimbulkan informasi kalau uang hasil korupsi diduga tidak hanya dinikmati oleh 7 tersangka yang telah ditetapkan Kejari Mukomuko.
Namun juga mengalir ke sejumlah pihak lainnya, baik itu diduga mengalir ke oknum di jajaran eksekutif ataupun oknum legislatif Kabupaten Mukomuko.
Baik itu oknum yang tidak lagi menjabat ataupun yang pada saat ini masih memangku jabatan.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Kejari Terus Lakukan Pengembangan
Ditanya mengenai soal aliran dana ke sejumlah pihak lainnya di luar 7 tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH, MH tidak langsung mengiyakan, namun juga membantah berbagai kemungkinan tersebut.
Pastinya kata Agung, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka sesuai alat bukti yang didapat. Semua tersangka dilakukan penahanan.
Diketahui Jaksa penyidik tetap melakukan pengembangan.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi
Sambil merampungkan berkas perkara 7 tersangka supaya secepatnya dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan agung, dari pengakuan para tersangka pada saat diperiksa penyidik, kerugian negara tersebut berasal dari pengelolaan dana nonbudgeter.
Tetapi tidak disebutkan aliran dana yang nonbudgeter tersebut ke pihak mana saja.
Selain itu Agung juga menjelaskan, dana nonbudgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan oleh pihak manajemen RSUD Mukomuko.
BACA JUGA:RSUD Mukomuko Siapkan Ruangan Khusus Varian Omicron
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: