HONDA

Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi

Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi

Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi --Firman/RB

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus perkara dugaan korupsi keuangan RSUD MUKOMUKO tahun 2016 hingga Desember 2021 akhirnya menemukan titik terang, sedikitnya ada 7 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) MUKOMUKO.

Setelah menempuh perjalanan yang panjang, akhirnya sebanyak 7 pejabat yang telah menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun inisial tujuh tersangka yakni mantan direktur RSUD berinisial TA, kemudian AF, AD, HI, KN, JM dan HF yang keenamnya merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko. 

Menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal oleh polisi bersenjata, para tersangka ini langsung dilakukan penahanan ke Polres Mukomuko.

BACA JUGA:Vonis 2 Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur PT BKM 4 Tahun 6 Bulan Makelar 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Kamis 14 Maret 2024, ketujuh tersangka ini telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga menjelang berbuka puasa.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH menyampaikan awalnya ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi. 

Setelah dimintai keterangan berjam-jam dan dengan telah kecukupan minimal dua alat bukti, ketujuh orang itu oleh tim penyidik ditetapkan sebagai tersangka.

”Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara dititipkan di Lapas Polres Mukomuko,” katanya. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Replanting Sawit 304 Hektare Senilai Rp9,1 Miliar, Kejari Pastikan Usut Tuntas

Adapun perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp4,8 miliar. 

Kerugian negara ini timbul setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Miliaran rupiah KN itu sebab adanya dugaan mark up dan SPJ fiktif.

Diketahui banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah melakukan penyitaan berkas dan dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021. (pir)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: