Selasar BSI, Program Gratis Sertifikasi Halal Industri untuk Pelaku Usaha UMKM
Selasar BSI, Program Gratis Sertifikasi Halal Industri untuk Pelaku Usaha UMKM--foto bankbsi.co.id/dok/rb
2. Nasabah wajib mengisi formulir keikutsertaan program dan formulir pemblokiran saldo.
3. Cabang akan melakukan blokir saldo Nasabah sebesar Rp 25 juta sesuai dengan jangka waktu program yakni 6 bulan.
BACA JUGA:Ada 457 Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan, Berikut Formasinya
BACA JUGA:Wajib Ditanam di Rumah, Beberapa Tanaman Ini Ampuh untuk Mengusir Ular
4. Cabang akan mengisi google form dan mengupload form yang sudah ditandatangani oleh nasabah di link g-Form yang disediakan KP ISE.
5. KP ISE akan memverifikasi data pengajuan dari cabang.
6. Apabila syarat tidak terpenuhi, maka KP ISE akan menginformasikan ke Cabang.
7. Apabila sudah sesuai, maka KP ISE akan mengirimkan kode sertifikasi halal ke nasabah melalui email nasabah yang didaftarkan pada link g-Form.
8. Nasabah yang sudah menerima email kode sertfikasi halal dari BSI, melakukan registrasi pengajuan permohonan sertifikasi halal di website BPJPH PTSP Halal dan input kode yang diberikan.
BACA JUGA:10 Tipe iPhone Seken yang Tetap Worth It di Tahun 2024
BACA JUGA:Begini Penampakan iPhone 16, Mirip Design Android dengan Pilihan Banyak Warna
9. BPJPH akan memverifikasi ke KP ISE BSI terkait pengajuan permohonan sertifikasi halal sel-declare nasabah BSI.
10. Apabila semua sudah sesuai, maka pengajuan Nasabah akan diproses oleh BPJPH.
Selain itu, ada juga ketentuan lain-lain yang juga wajib menjadi perhatian pelaku UMKM.
Ketentuan lain-lain itu, yakni program Selasar BSI ini diantaranya adalah tidak bisa di batalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: