Terlibat Kasus Asusila, Kadus di Seluma jadi Tersangka, Berikut Ancaman Hukumannya
Kadus di Seluma jadi tersangka lantaran terlibat kasus asusila, berikut ancaman hukumannya.--dokumen/rakyatbengkulu.com
SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Air Periukan SELUMA, berinisial LS (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres SELUMA dalam kasus pornografi.
Adapun hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didamping Kanit PPA, Ipda Sugeng, SH.
Diungkapkannya kalau pada Selasa pagi 19 Maret 2024 LS berhasil diamankan polisi di kediamannya tanpa ada perlawanan.
BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma, Terima Aliran Fee Proyek Terungkap Nama Baru Diduga Pemodal
"LS ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pagi tadi di kediamannya, hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan pemeriksaan dan menjamin kepastian hukum," ujar Kasat Reskrim dikutip dari KORANRB.ID.
Dijelaskan oleh Kanit PPA, tersangka LS dijerat dengan pasal 37 jo pasal 11 sub pasal 36 Jo pasal 10 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal ini dilatarbelakangi oleh tersangka yang melakukan permainan hipnotis kepada para korban yang masih anak anak, lalu menyuruh korban membuka busana.
Ketika telanjang itu, pelaku juga menyuruh para korban berjoget joget, dan pada saat itu aksi korban ditonton oleh rekan-rekan sebaya korban.
BACA JUGA:Mantan Bupati Bengkulu Selatan Diperiksa Kejari Seluma, Ini Kasusnya
"Kita jerat dengan pornografi karena aksi pelaku yang menyuruh para korban membuka pakaiannya dan berjoget-joget di depan teman sebayanya," jelas Kanit PPA, Ipda. Sugeng.
Dikatakan Sugeng, memang pelaku sempat merekam para korban, tetapi di dalam rekaman tersebut tidak memperlihatkan para korban yang kondisinya tanpa pakaian.
"Memang ada pelaku melakukan rekam video, tetapi tidak memperlihatkan adanya korban yang tidak memakai pakaian," ungkap Ipda. Sugeng.
Disebutkan oleh Kasat Reskrim, atas kasus ini tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan akan dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Terima Kuota 2.554 CASN, Berikut Pembagiannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: