HONDA

Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Kemenag Rejang Lebong, Tertinggi Rp45.000

Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Kemenag Rejang Lebong, Tertinggi Rp45.000

Tertinggi Rp45.000, ini besaran zakat fitrah yang ditetapkan Kemenag Rejang Lebong.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengadakan rapat untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam pada Rabu, 20 Maret 2024.

Rapat bersama dengan organisasi masyarakat Islam (Ormas), pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong, Badan Amil Zakat, Bulog Rejang Lebong, Nahdatul Ulama, serta PD Muhammadiyah.

Akhirnya disepakati nisab zakat fitrah bagi masyarakat yang memiliki kelebihan makanan untuk keluarga saat hari raya Idul Fitri mendatang dengan kadar Rp2,5 kilogram atau setara dengan 10 canting penuh beras.

Kepala Kemenag Rejang Lebong, Lukman, S.Ag, menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang biasanya mengonsumsi beras kualitas super, mereka dapat menggantinya dengan uang sebesar Rp45.000 mengingat kenaikan harga beras.

BACA JUGA:PMI Rejang Lebong Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Barat

Sedangkan bagi yang mengonsumsi beras kategori sedang dapat menggunakan uang sebesar Rp40.000, dan untuk yang mengonsumsi beras kategori biasa dapat menggunakan uang sebesar Rp30.000.

"Harga tersebut berdasarkan survei harga beras yang dilakukan beberapa hari lalu dan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa besaran Zakat Fitrah yang dihitung sesuai dengan kondisi pasar lokal dengan melakukan survei langsung di berbagai tempat penjualan beras," ujar Lukman.

Lukman juga mengungkapkan bahwa terdapat kenaikan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sesuai dengan kenaikan harga beras di pasaran Rejang Lebong.

BACA JUGA:Bantuan Partai Politik di Rejang Lebong Disiapkan Senilai Rp1,02 Miliar

Adapun rincian hasil penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Setiap kaum muslimin dan muslimat yang berkecukupan wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik itu bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam atau orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

2. Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok (beras) atau harga makanan pokok (beras) yang biasa dikonsumsi oleh yang bersangkutan.

3. Nisab zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau setara dengan 10 canting penuh beras.

4. Apabila zakat fitrah dihargai dengan uang, maka ditetapkan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: