HONDA

Qimat Zakat, Ini Besaran Pengganti Berupa Uang di 10 Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu

Qimat Zakat, Ini Besaran Pengganti Berupa Uang di 10 Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu

Qimat Zakat, Ini Besaran Pengganti Berupa Uang di 10 Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu--DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sudah menetapkan Surat Edaran (SE) tentang Qimat Zakat Fitrah.

Penetapan ini tertuang pada SE No: B-2281/Kw.07.6.4/BA.00/03/2024, tentang penentuan Qimat Zakat Fitrah.

pelaksanaannya dalam wilayah Provinsi Bengkulu tahun 1445/2024.

Tertuang dalam SE yang ditandatangani Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu H. Muhammad Abdu, mengenai besaran Qimat Zakat Fitrah pengganti berupa uang untuk 10 Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan, bahwa SE tentang penentuan Qimat Zakat Fitrah merupakan hasil tindaklanjut dari rapat koordinasi Kementerian Agama kabupaten/kota dengan pemerintah daerah dan stakeholder setempat.

BACA JUGA:Bersihkan Diri dari Dosa dengan Zakat Fitrah, Bentuk Ketaatan Pada Allah, Hukumnya Wajib Bagi yang Mampu

BACA JUGA:Beras Mahal, Besaran Zakat Fitrah Naik! Ini Rincian Zakat di Bengkulu Tengah

Adapun nilai dan besaran ketetapan Qimat Zakat Fitrah tahun 1445/2024 Masehi se Provinsi Bengkulu, adalah sebagai berikut:

1. Besaran Zakat Fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting.

2. Besaran Zakat Fitrah pengganti berupa uang (untuk setiap jiwa) menyesuaikan dengan lokasi masing-masing daerah.

3. Zakat Fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

4. Mengimbau kepada masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah guna mempercepat proses distribusi. 

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Kemenag Rejang Lebong, Tertinggi Rp45.000

BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik oleh BAZNAS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: