3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin
3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin, Tampak Tabel Besaran Zakat Fitrah di 10 Kabupaten Kota se Provinsi Bengkulu--DOK/RB
BACA JUGA:Manfaatkan Dana Pinjol Syariah untuk Mudik Lebaran, Ada Izin Resmi OJK dan Bebas Riba
Ketentuan menunaikan zakat fitrah yakni sebelum sholat Id.
Namun, ketika orang atau kelompok menunaikannya setelah sholat Id, maka hanya dianggap sebagai sedekah.
Hadits shahih diriwayatkan HR Bukhari, Rasulullah SAW juga menjelaskan orang atau kelompok yang wajib bayar zakat.
Penjelasannya adalah kewajiban zakat fitrah dengan satu 'sho' kurma atau satu 'sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak.
Ketentuan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, anak kecil maupun dewasa.
Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat Id.
BACA JUGA:Kulit Putih dan Cerah Secara Alami, Ini Tips Memutihkan Wajah yang Aman!
Qimat Zakat, Besaran di 10 Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu
Sebelumnya, artikel rakyatbengkulu.com juga menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sudah menetapkan Surat Edaran (SE) tentang Qimat Zakat Fitrah.
Penetapan ini tertuang pada SE No: B-2281/Kw.07.6.4/BA.00/03/2024, tentang penentuan Qimat Zakat Fitrah.
pelaksanaannya dalam wilayah Provinsi Bengkulu tahun 1445/2024.
Tertuang dalam SE yang ditandatangani Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu H. Muhammad Abdu, mengenai besaran Qimat Zakat Fitrah pengganti berupa uang untuk 10 Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan, bahwa SE tentang penentuan Qimat Zakat Fitrah merupakan hasil tindaklanjut dari rapat koordinasi Kementerian Agama kabupaten/kota dengan pemerintah daerah dan stakeholder setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: