HONDA

Aturan Terbaru Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Permentan 1/2024, Ini Syaratnya

Aturan Terbaru Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Permentan 1/2024, Ini Syaratnya

Ini syarat penyaluran pupuk subsidi dengan aturan terbaru sesuai Permentan 1/2024.--ANTARA

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sosialisasi mengenai Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian terus dilakukan.

Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi dalam aturan terbaru penyaluran pupuk subsidi sesuai Permentan 1/2024. Tujuannya untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi ini tepat sasaran.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam kelompok tani (poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip antaranews.com, Sabtu, 4 Mei 2024 menjelaskan, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.

BACA JUGA:Tidak Hanya Dipakai untuk Bahan Makanan, Jantung Pisang Juga Bisa untuk Pupuk Kompos Cair

Sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.

"Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat," terang Amran.

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani akan tepat sasaran dan akurat, karena pendistribusiannya telah diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024.

Amran mengatakan, pihaknya minta jajarannya menyosialisasikan Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

BACA JUGA:Pupuk Nabati dari Kulit Pisang, Begini Cara Pembuatannya

"Revisi ini untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran," ujar Amran.

Mentan mengungkapkan dalam Permentan 01 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya, hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu urea, NPK, dan NPK formula khusus.

Kemudian, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK bupati/wali kota.

Ia menambahkan alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: