Aturan Terbaru Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Permentan 1/2024, Ini Syaratnya
Ini syarat penyaluran pupuk subsidi dengan aturan terbaru sesuai Permentan 1/2024.--ANTARA
BACA JUGA:Wow! Daun Kelor Bermanfaat untuk Menjadi Pupuk Nabati, Hasil Panen 35 Persen
Sedangkan, pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
"Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk," ujar Amran.
Mentan meminta petani agar tidak khawatir atas ketersediaan pupuk. Dikatakannya alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini.
Pada musim tanam kedua dan selanjutnya bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya.
"Faktanya, persentase serapan per 30 April 2024 dibandingkan dengan alokasi awal sebesar 4,73 juta ton masih rendah, yaitu 36,59 persen persen," ujarnya.
"Apabila dengan jumlah yang telah ditambahkan (9,55 juta ton) adalah 18,12 persen. Jadi, alokasi masih melimpah, tidak usah khawatir," jelas Amran.
Menurut Amran, pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional.
Sayangnya, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:5 Resep Es Teler Segar dan Sederhana, Santapan Nikmat Saat Siang Hari
"Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," tutur Amran.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan dengan adanya Permentan No 01 Tahun 2024 ini, pihaknya berharap permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu, serta petani diberikan kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi.
"Bila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios sehingga bisa diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: