6 Rekomendasi Kipas Angin Mini Portable, Cocok Sebagai Penyejuk untuk Cuaca Panas
6 Rekomendasi Kipas Angin Mini Portable, Cocok Sebagai Penyejuk untuk Cuaca Panas--Instagram.com/ jesse14store
4. Cindy Kipas Angin USB Portable + LED
Kipas mini portable dari Cindy Kipas Angin USB Portable + LED memiliki fitur yang tak biasa dari kipas-kipas portable lain yakni LED, lampu LED ini pun juga bisa diatur pencahayaannya (terang atau redup).
Supaya lampu LED bisa menyala, Anda cukup menekan tombol ON dan menahannya sampai lampu menyala, secara performa, kipas mini ini mampu bertahan sampai kurang lebih 10 jam.
Bentuknya cukup mudah dibawa ke manapun, dan didukung dengan gagang kipas yang bisa diputar hingga 110 derajat.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Kipas Angin Dinding yang Menyejukan, Cek Juga Harganya di Sini
Kipas ini hanya membutuhkan USB untuk isi ulang, Anda bisa mendapatkan kipas ini dengan harga Rp59.840.
5. GROTIC Kipas Angin Mini Portable
Kipas mini portable ini mempunyai desain minimalis dan juga menarik dengan 3 pilihan warna, yakni pink, putih dan cokelat.
Kipas ini bisa berdiri sehingga dapat menjadi kipas angin meja mini, tak hanya berfungsi sebagai mini fan saja kipas angin portable dari ini juga bisa dijadikan powerbank.
Baterai yang digunakan oleh kipas ini pun sudah baterai jenis Lithium ion, dengan waktu hanya sekitar 3 jam untuk mengisi daya penuh kipas yang menggunakan mikro USB ini.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Kipas Angin Dinding yang Hemat Listrik
Bentuknya yang cukup unik membuat kipas ini layak untuk Anda miliki hanya dengan harga Rp89.900 - Rp99.900.
6. Hongzhuo Kipas Angin Tangan Portable
Rekomendasi kipas angin tangan portable yang terakhir adalah Hongzhuo, kipas ini memiliki fungsi 3in1 dimana bisa diputar hingga 180 derajat, kipas ini bisa diposisikan berdiri, duduk, atau pun tidur.
Dengan modelnya yang cukup kuat dan kokoh, berbagai pilihan warna bisa Anda dipilih dan bisa mengatur kecepatan angin sesuai keinginan Anda dengan tombol pada bagian gagang kipas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: