BSI Tabungan Haji Indonesia, Dapatkan Banyak Fasilitas dengan Setoran Awal hanya Rp 100.000
BSI Tabungan Haji Indonesia, Dapatkan Banyak Fasilitas dengan Setoran Awal hanya Rp 100.000--foto dari laman bankbsi.co.id/dok/rb
Persyaratan yang harus dibawa oleh nasabah saat ke Kantor Kementerian Agama untuk daftar ulang adalah sebagai berikut:
1.KTP
2.Buku Tabungan
3.No Validasi
4.Akad Wakalah
5.KK
6.Akte kelahiran
7.Surat Kenal lahir
8.Akta Nikah
9.Ijazah
BACA JUGA:Belanja di Shopee pakai BSI Hasanah Card Diskon Rp 105.000, Ayo ! Manfaatkan Kesempatan Ini
Batasan waktu bagi nasabah mendaftar ulang ke Kantor Kementerian Agama yakni 5 hari kerja setelah melakukan pendaftraan porsi haji di Bank.
Jadi, daftar ulang tersebut jangan sampat terlambat.
Lalu, bagaimana Ketika ada nasabah yang terlambat melakukan daftar ulang ke Kantor Kementerian Agama dan apa yang harus dilakukan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: