3 Konten Kreator yang Produksi Film Pendek 'Guru Tugas' Ditangkap
3 Konten Kreator yang Produksi Film Pendek 'Guru Tugas' Ditangkap--Youtube/akeloy production
BACA JUGA:Pengawasan Obat dan Makanan, Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Rp7 Miliar: Ini Rinciannya
Hal tersebut membuat ketiga pelaku tersebut mendapatkan acaman terkait perbuatan mereka yang tertuang dalam Undang-Undang ITE, yang akan menjadi pasal penjerat mereka.
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara untuk ketiga tersangka tersebut," ungkap Dirmanto.
Tentunya film pendek ini menceritakan mengenai seorang ustadz yang melakukan pelecehan terhadap santrinya sehingga mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Karena sudah meresahkan masyarakat Indonesia maka dari itu film pendek ini dilakukan penyidikan oleh Polda Jawa Timur didapatkan beberapa tersangka yang melakukan hal tersebut.
Sebagai pemilik akun dan pengunggahnya, pemain sebagai ustadz dan kameramennya menjadi tersangka dalam produksi film tidak senonoh tersebut yang sudah diamankan pihak kepolisian.
Tentunya ini menjadi kesigapan dari pihak Polda Jawa Timur dalam menanggapi laporan dari masyarakat atas tindak pidana yang merugikan masyarakat dengan informasi yang buruk tersebut.
Ketiga tersangka sudah diamankan dalam Rutan Polda Jawa Timur untuk dilakukan tindakan yang sebagaimana mestinya sebagai orang yang bertanggung jawab akan kejadian tersebut.
Konten kreator tersebut harus menjalankan semua rangkaian pemeriksaan dari kantor Kepolisan Daerah Jawa Timur untuk keterbukaan informasi terkait film pendek Guru Tugas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: