HONDA

Tersangka Penganiayaan Berat Setelah 8 Bulan Buron Akhirnya Ditangkap di Rejang Lebong

Tersangka Penganiayaan Berat Setelah 8 Bulan Buron Akhirnya Ditangkap di Rejang Lebong

Akhirnya tersangka penganiayaan berat ditangkap di Rejang Lebong setelah 8 bulan buron.--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus penganiayaan berat yang menimpa pasangan suami istri, Rusmini (31) dan Hasan Bakri (34), warga Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang, kembali mendapat perhatian.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, dan setelah delapan bulan pelarian, tersangka bernama AB (51), yang merupakan warga Kelurahan Bedeng SS, berhasil ditangkap oleh Polsek Kota Padang pada 4 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo SH, didampingi Kapolsek Kota Padang, AKP Mansyur Daud Manalu, serta Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.

Setelah peristiwa penganiayaan, AB melarikan diri ke Kota Lubuklinggau. Namun, satu bulan terakhir, ia kembali ke Kelurahan Bedeng SS dan tinggal di kebun miliknya.

BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Antisipasi Penyakit Ngorok pada Ternak, Larang Pembelian Sapi dari Daerah Terjangkit

BACA JUGA:Resep Ayam Panggang Serai Ala Chef Devina Hermawan, Kenikmatan Luar Biasa untuk Keluarga

"Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Polsek Kota Padang langsung melakukan pengintaian di lokasi kebun tempat AB menginap. Akhirnya, kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," ungkap Wakapolres.

Kapolsek Kota Padang, AKP Mansyur Daud Manalu, menambahkan, saat dilakukan penggrebekan di pondok kebun, AB tidak melawan dan mengakui perbuatannya.

Insiden ini bermula ketika Rusmini dan suaminya Hasan Bakri datang untuk menagih hutang kepada AB. Saat itu, AB belum berada di rumah, hanya istrinya yang ada di tempat. Duo korban pun menunggu kepulangan AB.

Ketika AB kembali, terjadi keributan yang menyebabkan ia gelap mata dan melayangkan bacokan terhadap pasangan tersebut.

BACA JUGA:5 Manfaat Makan Kurma untuk Kesehatan Tubuh Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

BACA JUGA:Cari Oleh-Oleh Khas Arab Saudi? Raja Kurma Bengkulu Tempatnya!

"Peristiwa tersebut menyebabkan luka serius pada punggung dan lengan kedua korban. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke Kota Lubuklinggau, dan anggota Polsek yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Kota Padang sebelum dirujuk ke rumah sakit di Kota Lubuklinggau," jelas Kapolsek.

Beruntung, saat ini kedua korban telah sembuh dari luka-luka yang diderita. Sementara itu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan oleh AB saat melakukan penganiayaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: