BANNER KPU
HONDA

Harus Dipenuhi, Segini Jumlah Dukungan yang Diperlukan oleh Bapaslon dalam Pilkada 2024

Harus Dipenuhi, Segini Jumlah Dukungan yang Diperlukan oleh Bapaslon dalam Pilkada 2024

Segini jumlah dukungan yang diperlukan oleh Bapaslon dalam Pilkada 2024 yang harus dipenuhi.--Ilustrasi Pilkada 2024. ANTARA/Afif

Misalnya, di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa, pasangan calon perseorangan harus memperoleh minimal 10 persen dukungan.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, persyaratan dukungan minimal adalah 8,5 persen.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa harus mendapatkan minimal 7,5 persen dukungan, dan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa, persyaratan minimal dukungan adalah 6,5 persen.

BACA JUGA:Simak Daftar 32 Nama yang Sukses Jadi Panwascam Pilkada Kabupaten Seluma 2024

Sama seperti dalam tingkat provinsi, jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Untuk memenuhi syarat dukungan, bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan untuk mengunggah dokumen dan data melalui aplikasi Silon yang disediakan oleh KPU, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

BACA JUGA:Ini Syarat Dukungan Minimal Jalur Perseorangan Pilkada Kepahiang

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

BACA JUGA:Epy Kusnandar Pemain Preman Pensium Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: