KPU Perkirakan PSU Bengkulu Selatan Digelar 19 April 2025, Ini Penjelasannya!
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriana--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan memperkirakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar pada 19 April 2025.
Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di Bengkulu Selatan.
Putusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilkada Bengkulu Selatan karena telah menjabat selama dua periode.
BACA JUGA:Buka Puasa Sehat ala Dr. Zaidul Akbar: Kombinasi Kurma, Butter, dan Almond untuk Kesehatan Optimal
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membuka kembali pendaftaran calon bupati (Cabup) Bengkulu Selatan.
“Kami telah mengumumkan pembukaan pendaftaran dari tanggal 4-6 Maret 2025 dan menerima pendaftaran calon pada 8-10 Maret 2025,” ujar Erina.
Erina menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk PSU.
Hal ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam beberapa kali rapat bersama pihak terkait.
BACA JUGA:THR Wajib Dicairkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnaker Bengkulu Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:Buah-Buahan Tinggi Gula yang Aman untuk Dikonsumsi, Tapi Jangan Berlebihan!
“Saat ini kami masih menghitung kebutuhan anggaran. Mungkin masih perlu satu atau dua kali rapat lagi sebelum anggaran final ditetapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, PSU di Bengkulu Selatan diperkirakan akan berlangsung pada 25 April 2025. Namun, setelah berbagai pertimbangan, KPU kini memperkirakan pelaksanaannya akan dimajukan ke 19 April 2025.
“Tanggal PSU kemungkinan akan berubah lagi, tetapi saat ini yang diperkirakan adalah 19 April 2025, menunggu penandatanganan resmi,” ungkap Erina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


