BANNER KPU
HONDA

87 Peserta Tes PPK Tumbang, Hanya 150 Orang Bakal Lolos 10 Besar

87 Peserta Tes PPK Tumbang, Hanya 150 Orang Bakal Lolos 10 Besar

87 Peserta Tes PPK Tumbang, Hanya 150 Orang Bakal Lolos 10 Besar--badri/rakyatbengkulu.com

Sementara itu, dari jadwal wawancara hari ini 13 Mei 2024 sambung buyono, adalah hari terakhir tes dan diambil 5 kecamatan setiap harinya.

"Sejak tanggal 11-13 Mei 2024, pengumuman 14-15 hasil seleksi PPK termasuk penetapan dan 16 Mei dijadwalkan pelantikan anggota PPK terpilih sebanyak 75 orang," kata Buyono.

BACA JUGA:8 Manfaat Rebusan Kacang Hijau untuk Kesehatan Tubuh, Baik untuk Mata Hingga Pencernaan

BACA JUGA:Mengenali Emosi, 7 Hal yang Tidak Pernah Dilakukan Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi

Sementara itu, untuk tugas dan wewenang PPK yakni : 

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan. 

Terdiri dari lima orang yang berasal dari tokoh masyarakat, PPK memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang penting dalam menjalankan proses demokrasi Pilkada 2024.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPK memiliki sejumlah tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 8 ayat a-o PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 

Berikut adalah rincian tugas, wewenang, dan kewajiban PPK:

1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:

Melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

Menyelenggarakan pemilihan dengan mengikuti arahan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Pelaksanaan Tahapan Pemilihan

Melakukan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau tingkat lain yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: