BANNER KPU
HONDA

Ini Dia Persyaratan Dukungan untuk Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota 2024

Ini Dia Persyaratan Dukungan untuk Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota 2024

KPU Kota Bengkulu mengumumkan persyaratan dukungan untuk calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota 2024.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah mengeluarkan pengumuman penting terkait persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan yang berencana berpartisipasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024.

Berdasarkan surat yang dirilis oleh Ketua KPU pada tanggal 4 Mei 2024, pasangan calon perseorangan diwajibkan memenuhi kriteria dukungan yang telah ditetapkan.

Menurut pengumuman KPU, pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal dari 22.967 pemilih, yang harus tersebar di minimal lima kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu.

"Proses penyerahan dokumen dukungan akan dimulai pada Rabu, 8 Mei 2024, dan berlangsung hingga Minggu, 12 Mei 2024," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

BACA JUGA:Harus Dipenuhi, Segini Jumlah Dukungan yang Diperlukan oleh Bapaslon dalam Pilkada 2024

Selain itu, calon perseorangan yang berasal dari kalangan Penyelenggara Pemilu, TNI, Polri, atau ASN harus menyertakan surat pengunduran diri atau laporan pencalonan kepada pejabat yang berwenang.

"Kami ingin memastikan bahwa semua calon yang mendaftar benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan transparansi pemilihan," tambah Rayendra.

Pendaftaran dukungan ini harus dilengkapi dengan dokumen yang mencakup surat penyerahan dukungan, jumlah dukungan, serta surat pernyataan dari masing-masing pendukung.

BACA JUGA:Ini Syarat Dukungan Minimal Jalur Perseorangan Pilkada Kepahiang

Bakal calon juga diminta untuk menginformasikan rencana penyerahan dukungan kepada KPU melalui tautan yang disediakan oleh komisi.

Untuk informasi lebih lanjut, KPU Kota Bengkulu telah menyediakan helpdesk yang dapat diakses selama jam kerja. Kontak yang dapat dihubungi adalah Nina Sry Ustina dan Charles Harahap.

"Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan mendatang," pungkas Rayendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: