BANNER KPU
HONDA

Harus Dipenuhi, Segini Jumlah Dukungan yang Diperlukan oleh Bapaslon dalam Pilkada 2024

Harus Dipenuhi, Segini Jumlah Dukungan yang Diperlukan oleh Bapaslon dalam Pilkada 2024

Segini jumlah dukungan yang diperlukan oleh Bapaslon dalam Pilkada 2024 yang harus dipenuhi.--Ilustrasi Pilkada 2024. ANTARA/Afif

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat. Sejumlah bakal pasangan calon (Bapaslon) sudah bermunculan, baik yang diusung partai maupun yang maju di jalur independen.

Khusus bagi bakal pasangan calon yang maju di jalur independen, ada sejumlah persyaratan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024.

Dukungan bagi bakal calon perseorangan menjadi hal utama yang harus dipenuhi dan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kelulusan pada tahap verifikasi.

Lantas berapa jumlah dukungan yang diperlukan oleh Bapaslon dalam Pilkada 2024 yang harus dipenuhi?

BACA JUGA:Awasi 6.210 TPS, Ini Total Pengawas Pilkada Serentak 2024 se Provinsi Bengkulu

Peraturan mengenai hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 mengenai Panduan Teknis Penyelenggaraan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

Dikutip antaranews.com, Sabtu, 11 Mei 2024, berdasarkan informasi dari SK KPU Nomor 532 Tahun 2024 pasangan calon perseorangan yang akan bersaing dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa harus memperoleh setidaknya 10 persen dukungan.

Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, dukungan minimal yang dibutuhkan adalah 8,5 persen.

BACA JUGA:Riri Damayanti Vs Zurdinata Bersaing Rebutkan Rekomendasi Golkar untuk Pilkada Kepahiang

Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 6 juta hingga 12 juta jiwa harus mendapatkan minimal 7,5 persen dukungan.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa, dukungan minimal yang dibutuhkan adalah 6,5 persen.

"Jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan," demikian isi dari SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Sementara itu, dalam konteks pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, persyaratan dukungan bervariasi tergantung pada jumlah penduduk kabupaten/kota tersebut.

BACA JUGA:Rohidin Pastikan Maju Kembali di Pilkada 2024, Ambil Formulir Pendaftaran Calon Gubernur di PKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: