Final ! Rohidin Bisa Maju Pilgub, DPR Setujui PKPU Tentang Pilkada Serentak 2024
Rohidin Mersyah Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Belum Lama Ini, Sementara di Pilkada 2024 Mendatang, Rohidin pun Bisa Maju Pilgub, DPR Setujui PKPU Tentang Pilkada Serentak 2024 --FOTO DOKUMENTASI/RAKYATBENGKULU.COM
Satu TPS di Pilkada serentak 2024 dirancang bisa digunakan oleh 600 orang pemilih, sementara pada Pilkada periode sebelumnya, satu TPS maksimal untuk 500 orang pemilih.
Untuk diketahui, bahwa Pilkada serentak 2024 yang penyelenggaraannya, pada 27 November 2024, berlangsung di 37 provinsi se Indonesia untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
BACA JUGA:Wow! Ini 15 Tips Terbaru untuk Pengguna iPhone Agar Usia Pemakaian Awet
BACA JUGA:Wow! Ini Tips Mengatasi iPhone yang Sering Ngelag agar Lebih Gesit
Selain itu, Pilkada juga berlangsung di 415 kabupaten untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati, serta di 93 kota untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota.
Di Provinsi Bengkulu, selain memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, juga berlangsung di 9 kabupaten untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati dan 1 kota, untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya, juga disebutkan bahwa Gubernur Bengkulu saat ini, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA memang sudah diprediksi bebas melenggang jadi calon gubernur (Cagub) untuk periode 2024-2029.
Gubernur Rohidin tidak akan terhalang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023, untuk maju lagi sebagai Cagub Bengkulu di Pilkada serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Jangan Sepelekan Ginjal Kotor ! Karena Bisa Menyebabkan Masalah Serius
BACA JUGA:Bukan Cuma Makan Makanan Sehat, 7 Langkah Ini Bisa Buat Anda Menjaga Kesehatan Ginjal
Rohidin bebas melenggang menjadi Cagub, itu jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menandatangani dan mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan draf.
Saat itu, sebelum disetujui DPR RI, draf rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sedang dilakukan uji publik.
Bagian dari Rancangan PKPU dimaksud yang bisa meloloskan Rohidin kembali menjadi Cagub, tepatnya pada Pasal 19 huruf a.
Pasal 19 huruf a ini salah satu pasal yang mengatur dan menjelaskan lebih rinci mengenai Persyaratan Calon.
Anda penasaran bunyi Pasal 19 huruf a pada Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang sekarang sedang uji publik?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: