BANNER KPU
HONDA

Bawaslu Mukomuko Perpanjang Pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa

Bawaslu Mukomuko Perpanjang Pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran PKD untuk Pilkada 2024 berakhir pada 24 Mei.--ANTARA/Ferri

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperpanjang masa pendaftaran untuk perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) karena kuota yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran PKD untuk Pilkada 2024 berakhir pada 24 Mei.

"Kami memperpanjang pendaftaran karena belum terpenuhi kuota dan target peserta seleksi PKD. Pada hari terakhir, pendaftar berjumlah 264 orang, namun jumlah ini belum mencakup seluruh desa, dengan masing-masing satu orang per desa," ujar Teguh Wibowo dikutip antaranews.com, Sabtu, 25 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa beberapa desa memiliki hingga lima pendaftar, sementara sejumlah desa lainnya masih kosong, dan persyaratan keterwakilan sebesar 30 persen juga belum terpenuhi.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Bawaslu Rejang Lebong Perpanjang Masa Pendaftaran PKD

Kebutuhan total PKD adalah 302 orang untuk 151 desa, belum termasuk persyaratan keterwakilan perempuan.

"Kalau idealnya setiap desa memiliki satu laki-laki dan satu perempuan, namun kami tidak membatasi, bisa juga dua perempuan per desa dan kelurahan," tambahnya.

Jika kuota tidak terpenuhi hingga batas akhir pendaftaran, proses rekrutmen PKD akan tetap dilanjutkan dengan tahap tes wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.

Selain itu, jika ada desa yang belum memiliki pendaftar, petugas akan diambil dari desa lain yang memiliki kelebihan PKD.

BACA JUGA:PDAM Bengkulu Pasarkan Produk Air Minum Dalam Kemasan Hidayah Water, Tertarik Jadi Distributor?

"Kami akan melakukan tes wawancara untuk memastikan kemampuan dan kelayakan peserta dalam bertugas sebagai PKD, dan mereka akan ditugaskan di desa yang kosong pendaftar," jelas Teguh Wibowo.

Lebih lanjut, pendaftar yang lolos wawancara adalah mereka yang memenuhi syarat verifikasi berkas dan tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik.

Dengan langkah ini, Bawaslu Mukomuko berharap dapat memastikan pemenuhan kuota dan keterwakilan yang adil dalam pengawasan pemilu di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: