Polda Jabar Ungkap Detail Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Fokus pada Tersangka Pegi Setiawan
Fokus pada tersangka Pegi Setiawan, Polda Jabar ungkap detail kasus pembunuhan Vina Cirebon.--ANTARA/Rubby Jovan
BANDUNG, RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, hanya Pegi Setiawan (PS) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tidak ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa dengan tertangkapnya Pegi Setiawan, total pelaku dalam kasus pembunuhan ini mencapai sembilan orang.
"Kami telah menyelidiki kasus ini secara mendalam. Sebelumnya, ada dua nama dalam DPO, yaitu Dani dan Andi, namun ternyata mereka tidak terlibat. Jadi, DPO yang benar hanya satu, yakni PS," ujar Surawan dikutip antaranews.com, Minggu, 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Pengamat: Propam Polri Harus Turun Tangan Audit Investigasi Kasus Vina Cirebon
Surawan menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO. Nama Dani dan Andi disebutkan berdasarkan keterangan para terpidana lainnya yang tidak terbukti kebenarannya.
"Kami tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain yang muncul di kemudian hari. Jika ada, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun sejauh ini, fakta penyidikan kami hanya menunjukkan satu DPO," tegas Surawan.
Pegi Setiawan Otak di Balik Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong, adalah otak di balik pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon.
BACA JUGA:Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap di Bandung
"PS adalah pelaku utama. Kami telah mengamankan STNK sepeda motor yang digunakan saat kejadian, dan setelah memeriksa kartu keluarga, kami pastikan ini adalah Pegi Setiawan," jelas Surawan.
Pegi Setiawan, yang buron selama delapan tahun, ditangkap setelah diketahui mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung, pada tahun 2016.
Pelaku memperkenalkan dirinya sebagai keponakan kepada pemilik kontrakan, yang diperkuat dengan keterangan dari pemilik kontrakan tersebut.
Tidak adanya saksi yang berani mengungkapkan sosok pelaku utama menjadi salah satu kendala dalam mengungkap kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: