HONDA

Pengamat: Propam Polri Harus Turun Tangan Audit Investigasi Kasus Vina Cirebon

Pengamat: Propam Polri Harus Turun Tangan Audit Investigasi Kasus Vina Cirebon

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut Propam Polri harus turun tangan audit investigasi kasus Vina Cirebon.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyatakan bahwa Propam Polri perlu melakukan audit terhadap investigasi penyidikan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky, di Cirebon.

"Propam Polri harus turun tangan untuk mengaudit investigasi penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," kata Bambang dikutip antaranews.com, Kamis, 23 Mei 2024.

Bambang menyoroti beberapa aspek penting dalam kasus Vina Cirebon.

Pertama, ia menyoroti tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus tersebut terjadi.

BACA JUGA:Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap di Bandung

"Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa tiga tersangka buron? Perlu juga dijelaskan peran masing-masing dari tiga DPO tersebut dalam pembunuhan Cirebon, termasuk peran delapan pelaku yang sudah dipidana," ujarnya.

Kedua, Bambang menduga adanya kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan atau penyidikan yang menyebabkan isu salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST.

"Dengan ditangkapnya satu dari tiga tersangka buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa. Kepolisian memiliki perangkat yang cukup, jadi sangat aneh jika tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," katanya.

Bambang juga mengingatkan bahwa jika kasus pembunuhan Vina dilakukan oleh kelompok, bukan pelaku tunggal, maka kemungkinan besar setiap anggota kelompok saling mengenal.

BACA JUGA:Fakta Baru Pembunuhan Vina, Terungkap 4 DPO bukan 3 Orang

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru setelah salah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buron.

Pelaku yang ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya masih buron sampai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: