BANNER KPU
HONDA

Target Penerimaan Pajak Samsat Rejang Lebong Tahun 2024 Capai Rp 20,6 Miliar

Target Penerimaan Pajak Samsat Rejang Lebong Tahun 2024 Capai Rp 20,6 Miliar

Target Penerimaan Pajak Samsat Rejang Lebong Tahun 2024 Capai Rp 20,6 Miliar --Badri/rakyatbengkulu.com

Kebijakan pembayaran pajak kendaraan dinas operasional oleh masing-masing OPD sambung Dodi Isgianto, berdasarkan Permendagri soal penyusunan APBD setiap tahunnya.

Dimana dalam penyusunan APBD setiap tahunnya, OPD harus menganggarkan pembayaran pajak kendaraan dinas yang meminjam kendaraan dinas baik roda 4 maupun roda 2.

BACA JUGA:269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Belum Bayar Pajak, Berikut Rincian Jenis Kendaraannya !

"Kebijakan pembayaran pajak kendaraan dinas operasional melalui OPD itu sendiri agar kendaraan dinas tidak ada yang menunggak dan menjadi beban daerah nantinya,

tentunya dinas terkait yang memegang kendaraan dinas untuk operasional harus setiap tahun menyusun anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas," demikian Dodi Isgianto.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: