Target Penerimaan Pajak Samsat Rejang Lebong Tahun 2024 Capai Rp 20,6 Miliar
Target Penerimaan Pajak Samsat Rejang Lebong Tahun 2024 Capai Rp 20,6 Miliar --Badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Target penerimaan pajak Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 mencapai Rp 20,6 Miliar.
Target penerimaan pajak tersebut dari jumlah kendaraan roda 2 dan roda 4 mencapai 35.239 unit yang ada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Termasuk didalamnya kendaraan dinas roda 2 maupun roda 4 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD-PPD Provinsi Bengkulu Kantor Samsat Rejang Lebong, Sabirin Absah membenarkan hal tersebut, dikatakan jumlah kendaraan yang sudah membayar terhitung dari Januari hingga akhir Mei ini mencapai 10.630 unit.
Kendaraan tersebut terdiri dari roda dua sebanyak 7.992 unit dan roda empat sebanyak 2.638 unit.
"Dari Januari hingga akhir Mei 2024 ini terhimpun sebesar Rp7.059.306.000 dengan jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraan 10.630 unit," terang Sabirin Absah.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Dinas juga Nunggak
Sedangkan untuk kendaraan pribadi yang akan jatuh tempo sampai akhir 2024 mendatang, sambung Sabirin Absah, mencapai 35.239 unit dengan nilai pajak sebesar Rp9.429.137.500.
Terdiri dari kendaraan roda 2 sebanyak 21.275 unit dengan nilai Rp 4.352.857.500 dan kendaraan roda 4 sebanyak 3.020 unit Rp 5.076.280.000.
"Untuk kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang jatuh tempo hingga akhir tahun 2024 mencapai 314 unit. Terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 255 unit dan 59 unit kendaraan roda 4 dengan target penerimaan pajak sebesar Rp 176.151.000," terang Sabirin Absah.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas yang akan jatuh tempo milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong pihaknya telah menyurati bagian aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Kepala Bidang Aset BPKAD Rejang Lebong, Dodi Isgianto SE bahwa pihaknya akan melakukan inventarisir kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, khusus yang jatuh tempo pembayaran pajak tahun ini.
"Dinas atau organisasi perangkat daerah yang meminjam kendaraan dinas memiliki kewajiban untuk melunasi pajak kendaraan dinas baik roda 2 maupun roda 4, dan kita akan segera menyurati dinas terkait," kata Dodi Isgianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: