HONDA

269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Belum Bayar Pajak, Berikut Rincian Jenis Kendaraannya !

269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Belum Bayar Pajak, Berikut Rincian Jenis Kendaraannya !

Ada beberapa kendaraan dinas (Randis) milik Pemda Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih belum lunas pajak alias nunggak pajak.--dok/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Bukan hanya kendaraan pribadi miliki masyarakat umum yang tidak taat pajak, ternyata kendaraan dinas (Randis) milik Pemda Kabupaten Rejang Lebong pun saat ini masih banyak yang belum taat pajak alias nunggak pajak.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan 1 Agustus - 30 November

Kenyataan ini sangat disayangkan. Padahal, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu sudah memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga bulan November 2023. Namun, ternyata masih banyak kendaraan menunggak pajak. Pemilik kendaraan belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Termasuk pemegang kendaraan dinas di Kabupaten Rejang Lebong juga belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

BACA JUGA:Tahun 2024, Pajak Rokok Pulau Kalimantan Terbesar Didapatkan Provinsi Kalbar: Ini Rincian Tiap Provinsi

Di Kabupaten Rejang Lebong, berdasarkan rekapitulasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, masih ada 269 unit kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang masih menunggak pajak. Nominal tunggakan pajak kendaraan dinas itu mencapai Rp 101 juta.

BACA JUGA:Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024

Kasi Penagihan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Ananto Supratno, SP, membenar ada 269 unit kendaraan dinas yang masih menunggak pajak terhitung sejak 2019 hingga 2022. Rinciannya, 34 unit roda empat dan 235 unit roda dua. Untuk roda empat nominalnya mencapai Rp 73 juta, sementara untuk roda dua Rp28,2 juta. 


Ini hanya ilustrasi. Namun ada beberapa Randis milik Pemda Rejang Lebong masih belum bayar pajak/nunggak pajak.--dok/RB

BACA JUGA:Pembagian Pajak Rokok 2024 se-Jawa Lebih Unggul dari Sumatera dan Kalimantan

Sementara itu, untuk hasil rekapitulasi program pemutihan pajak dari bulan Mei 2023 hingga 16 November 2023 mecapai Rp 216 juta untuk kendaraan dinas. Sementara nominal untuk umum dan kendaraan perusahaan swasta mencapai Rp 4,5 miliar.

BACA JUGA:Final! Pajak Rokok Tahun 2024 Dibagikan ke Daerah Rp22,8 Triliun: Cek Lengkapnya di Sini

Untuk kendaraan dinas sebanyak 399 unit telah mengikuti program pemutihan dengan rincian 84 unit roda empat dengan nominal Rp 187,2 juta, dan 255 unit roda dua dengan nominal Rp 28,8 miliar.

BACA JUGA:WOW ! PBB Reklame Tak Tertagih, Tunggakan Pajak di Kabupaten Ini Capai Rp 3,4 Miliar

“Sementara untuk yang umum/swasta sebanyak 9.607 unit yang telah mengikuti program pemutihan. Dengan rincian 1.888 unit roda empat dengan nominal Rp3,1 miliar, dan 7.719 unit roda dua dengan rincian Rp1,3 miliar,” demikian Ananto Supratno.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: