Menkominfo Usul Buat Dewan Media Sosial, Apa Tujuannya?
Menkominfo Usul Buat Dewan Media Sosial, Apa Tujuannya?--Instagram/sedesain.id
Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dari penggunaan media sosial, dirasakan wacana tersebut akan sangat sungguh efektif dalam menjadi mitra strategis pemerintah.
BACA JUGA:119 Desa di Sumatera Utara Gunakan Kata ‘Aek’, Ini Daftar Lengkapnya
Menkominfo menjelaskan bahwa nanti dewan media sosial tersebut akan memberikan masukan mengenai kepantasan konten-konten yang dapat dimasukkan ke dalam media sosial dan ruang digital.
Pemerintah bersama UNESCO Tengah mengkaji mengenai masalah dewan media sosial tersebut agar masyarakat dapat lebih produktif dalam memanfaatkan dunia digital.
Bukan hanya mendapatkan manfaatnya, juga meminimalisir terjadinya dampak-dampak negatif yang akan merusak masyarakat dengan konten-konten yang tidak baik untuk dilihat.
Ini dikarenakan pemerintah melihat perkembangan dari media sosial yang sangat pesat. Maka dari itu, perlunya memanfaatkan dewan media sosial ini untuk dijadikan pengawasan dalam dunia digital.
BACA JUGA:Nama Reza Arap Ada Muhammad dan Pernah Mati Suri Diusia 9 Tahun, Ini Kata Mamanya
Nantinya media sosial ini akan dinamakan sebagai clearing house yang akan memberikan masukan pantas dengan tidaknya konten-konten tersebut untuk ditayangkan di media sosial.
Dikatakan oleh Menkominfo, bahwa kegiatan tersebut bukan hanya untuk di Indonesia namun di negara-negara di bawah pengawasan UNESCO juga mengadakan pembahasan hal yang sama.
Secara global pembahasan mengenai wacana adanya pembentukan dewan media sosial ini dilakukan di setiap negara-negara lainnya bukan hanya di Indonesia.
Selain itu Menkominfo juga sebagai pemerintah akan melakukan beberapa tindakan merevisi regulasi mengenai undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
BACA JUGA:Konten Kreator Adebae Rupanya Asal Rejang Lebong, Sempat Dikirimi 30 Dus Mie KSC
Komitmen ini untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, sehingga perlu digodok lagi UU ITE untuk kepentingan perlindungan anak-anak pada perevisian undang-undang tersebut.
Ini akan menjadi perkembangan baru di dalam dunia digital, sehingga ada pengawasan khusus dari organisasi masyarakat yang tergabung dalam dewan media sosial.
Tentunya sifatnya yang independen diharapkan akan lebih fair dan tidak memihak pada satu pihak baik itu perorangan maupun pemerintah yang akan menjadi terobosan baru dalam ruang digital.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: