Tanpa Visa Haji, 22 WNI Dideportasi
Dideportasi 22 WNI tanpa visa haji--Instagram/asumsico
Selain itu, 22 WNI tersebut yang dideportasi juga akan terkena denda yang akan diberlakukan mulai pada tanggal 2 Juni 2024 atas kejadian tidak memiliki Visa Haji tersebut.
BACA JUGA:Jemaah Haji Diminta Laksanakan Umroh Wajib pada Pukul 10 Malam atau 9 Pagi
Ini bukan jemaah haji dari pemerintah atau reguler, namun ini merupakan layanan haji yang membuat para 22 WNI tidak bisa melaksanakan ibadah haji selama 10 tahun ke depan.
Dihimbau oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid untuk para masyarakat tidak tergiur akan tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan Visa non haji.
Saat ini pemerintah Arab Saudi sangat ketat aturan terkait visa haji, jadi bagi para jamaah untuk lebih berhati-hati memilih layanan haji ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku.
Dikatakan Subhan, "Bagi jemaah yang saat ini berada di Arab Saudi ingin masuk ke Mekkah untuk berhaji namun tidak memegang Visa Haji hanya punya Visa ziarah sebaiknya tidak memaksakan diri, sebab itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi."
BACA JUGA:Maskapai Garuda Indonesia Dapat Teguran Keras Kemenhub, Perbaiki Layanan Haji 2024
Begitupun jemaah haji yang masih berada di Indonesia yang menggunakan Visa ziarah baiknya untuk mengurungkan niat dalam melaksanakan ibadah haji daripada terjadi hal yang tidak diinginkan.
Visa ziarah biasanya digunakan untuk masuk ke Kota Arab Saudi tapi tidak untuk ke Mekkah, sampai 15 Dzulhijjah 1445 Hijriyah jemaah bisa mendiskusikan hal tersebut dengan travelnya untuk membatalkan keberangkatan.
Kejadian 22 WNI yang tidak bisa melanjutkan pelaksanaan ibadah haji pada 28 Mei 2024 kemarin, baiknya menjadi pelajaran yang berharga bagi para umat Islam yang ada di Indonesia untuk memilih travel yang prosedural.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: