BANNER KPU
HONDA

Hati-hati Penggunaan Visa Non Haji, Jangan Sampai Tertipu Agen Travel

Hati-hati Penggunaan Visa Non Haji, Jangan Sampai Tertipu Agen Travel

Hati-hati Penggunaan Visa Non Haji, Jangan Sampai Tertipu Agen Travel--Instagram/moneyduck_id

"Tidak bisa melakukan ibadah haji dengan kerugian materi dapat langsung dideportasi. Berikut juga jamaah haji tidak bisa datang ke Arab Saudi selama 10 tahun maka dari itu Jemaah tidak akan bisa umroh ataupun haji," ucapnya.

BACA JUGA:Maskapai Garuda Indonesia Dapat Teguran Keras Kemenhub, Perbaiki Layanan Haji 2024

Selain yang disebutkan oleh Anna Hasbie juga jemaah dapat didenda. Saat ini Kerajaan Arab Saudi sangat ketat sekali menerapkan peraturan soal visa Haji tersebut karena untuk visa ziarah sampai 15 Dzulhijjah nanti tidak dapat dibuka untuk lainnya.

Mekkah dan Madinah akan tertutup bagi pemilik visa di luar visa haji, untuk itu lebih baik jemaah yang masih ada di Indonesia mengurungkan niat ketika visa tidak sesuai dengan visa haji.

Dengan ketatnya peraturan yang dilakukan oleh kerajaan Arab tersebut akan berakibat fatal jika dilanggar oleh warga negara Indonesia yang ingin sekali menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:Wafat Saat Tiba di Jeddah, Jemaah Haji Asal Ciamis Dikebumikan

Pada dasarnya ibadah haji tersebut secara reguler sudah penuh kuotanya, hanya saja dapat menggunakan haji furoda dengan harga 300 juta hingga 500 juta.

Untuk jadi perhatian penting sekali dalam melihat travel yang anda tunggangi untuk sesuai dengan prosedural, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan membuat kerugian pada diri sendiri.

Jika melanggar ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh WNI tersebut diantaranya di-banned Arab Saudi selama 10 tahun, didenda dan langsung dideportasi dikembalikan ke negara Indonesia.

Hal ini menjadi pengalaman dan pelajaran yang luar biasa untuk umat Islam yang berada di Indonesia agar lebih berhati-hati.

Jangan tergiur dengan harga yang murah dan tawaran menggunakan Visa yang tidak sesuai prosedural dan jangan sampai tertipu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: