HONDA

4 Hukum Anti Mainstream yang Berlaku pada Beberapa Negara di Dunia, Ada Larangan Mengunyah Permen Karet

4 Hukum Anti Mainstream yang Berlaku pada Beberapa Negara di Dunia, Ada Larangan Mengunyah Permen Karet

4 Hukum Anti Mainstream yang Berlaku pada Beberapa Negara di Dunia, Ada Larangan Mengunyah Permen Karet--Instagram/superprof.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Ternyata banyak sekali hukum di dunia ini yang mengatur masalah yang diluar nalar, terlihat unik tapi memiliki sejarah dibaliknya.

Berikut empat hukum anti mainstream yang berlaku pada beberapa negara di dunia yang wajib kamu ketahui ketika berkunjung di daerah tersebut sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum di sana.

Hukum suatu negara harus ditaati seluruh masyarakatnya termasuk itu warga pendatang yang baru saja mendiami negara tersebut sehingga dapat berhati-hati terhadap beberapa ketentuan ini.

Apa saja hukum-hukum anti mainstream yang bisa membuat kamu dikenakan pelanggaran ketika berada di negara tersebut, terlihat unik tapi mengandung berbagai sejarah di dalamnya.

BACA JUGA:Unib Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister Kenotariatan, Cek Syarat Pendaftaran di Sini

Inilah 4 hukum anti mainstream yang berlaku di seluruh dunia yang harus ditaati oleh semua warga negara yang mendiami tempat tersebut dikutip dalam akun Instagram superprof.id :

1. Mengunyah permen karet di Singapura

Ternyata di Singapura ada hukum anti mainstream yang melarang warganya mengunyah permen karet kecuali untuk tujuan terapi dan kesehatan gigi maka diperbolehkan melakukan hal tersebut.

Ternyata ada sejarah yang memprakarsai kejadian dilarangnya warga negara dalam mengunyah permen karet di tempat umum pada tahun 1991 awal dari pelarangan tersebut.

Diawali dengan kasus yang terjadi pada gangguan sistem kereta bawah tanah atau MRT, hal tersebut lantaran bekas permen karet yang dikunyah menempel di sisi pintu kereta.

BACA JUGA:23 Pelaku Kejahatan Diamankan Polresta Bengkulu dan Polsek Jajaran, Ini Kasusnya

Selain itu ada kejadian lainnya yaitu mengenai sampah permen karet yang menciptakan masalah serius di lingkungan publik khususnya bioskop dan perumahan.

Itulah yang menyebabkan Menteri Lingkungan Hidup yang ada di Singapura melakukan pelarangan terhadap mengunyah permen karet pada 30 Desember 1991.

2. Larangan Menggunakan Nama Napoleon untuk Babi di Perancis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: